Sistem Informasi Poin Mahasiswa

Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, Universitas Negeri Padang

Our Values

Tujuan Sistem Poin Mahasiswa

Mahasiswa Unggul

Menciptakan mahasiswa yang unggul, aktif, kreatif, dan dinamis dalam kegiatan kemahasiswaan

Lulusan Berkualitas

Menghasilkan lulusan dengan kualitas non-akademik yang tinggi

Apresiasi Mahasiswa

Mengapresiasi dan memberikan predikat pada portofolio mahasiswa yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemahasiswaan

Kegiatan

Departemen

Program Studi

Mahasiswa

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Sistem Poin Mahasiswa (SPM) adalah suatu metode penilaian untuk mengukur tingkat soft skill mahasiswa melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan yang bersifat non-akademik yang diikuti oleh mahasiswa selama masa studi mereka. Beban dari kegiatan-kegiatan tersebut dinilai dalam bentuk satuan poin.

  1. Menciptakan mahasiswa yang unggul, aktif, kreatif, dan dinamis dalam kegiatan kemahasiswaan;
  2. Menghasilkan lulusan dengan kualitas non-akademik yang tinggi;
  3. Mengapresiasi dan memberikan predikat pada portofolio mahasiswa yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
  4. Membantu penyusunan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) bagi para lulusan

  1. Setiap kegiatan kemahasiswaan memiliki nilai poin yang berbeda sesuai dengan tingkat kegiatan yang diikuti;
  2. Poin mahasiswa bertujuan untuk mendorong sikap proaktif mahasiswa dalam menciptakan, mengadakan, atau berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan;
  3. Besaran sistem poin dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan predikat mahasiswa berprestasi, syarat pendaftaran beasiswa, syarat pendaftaran ujian akhir dan pemberian penghargaan lainnya

  1. Mahasiswa WAJIB memenuhi segala persyaratan dan aturan pada SPM;
  2. Mahasiswa Program Diploma III WAJIB memenuhi minimal 40 poin;
  3. Mahasiswa Program Diploma IV dan Sarjana WAJIB memenuhi minimal 45 poin;
  4. Mahasiswa WAJIB memiliki sertifikat asli: Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (8 poin), Krida (8 poin), dan LKMM khusus ormawa (8 poin);
  5. Mahasiswa yang TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN WAJIB karena alasan khusus dan penting (sakit dan keterangan bukti khusus), dapat segera mencari kegiatan sejenis yang disetujui oleh Wakil Dekan I; atau mengikuti pada tahun selanjutnya
  6. Batas waktu pengumpulan poin mulai dari semester 1 hingga semester 6 untuk Diploma 4 dan Sarjana, dan semester 1 hingga semester 4 untuk Diploma III
  7. Mahasiswa yang TIDAK MEMENUHI POIN MINIMAL akan dikenakan SANKSI ADMINISTRATIF yaitu tidak dapat mendaftar ujian akhir dan untuk mendapatkan beasiswa minimal mengumpulkan 50% dari poin total.

  1. Kegiatan wajib (kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Pariwisata dan Perhotelan untuk memperkenalkan dunia kampus dan mengembangkan karakter manajerial serta kepemimpinan pada mahasiswa);
  2. Kegiatan penalaran dan keilmuan (terdiri dari penilaian dalam memperoleh prestasi lomba karya tulis ilmiah, memperoleh prestasi kegiatan kreativitas dan inovasi mahasiswa, dan kegiatan forum komunikasi ilmiah);
  3. Kegiatan organisasi dan kepemimpinan (terdiri dari penilaian keaktifan dalam kepengurusan dalam organisasi kemahasiswaan);
  4. Kegiatan minat dan bakat (terdiri dari penilaian dalam kegiatan aktif pada kepengurusan/keanggotaan unit kegiatan mahasiswa dan dalam memperoleh prestasi kegiatan minat dan bakat);
  5. Kegiatan kewirausahaan dan pengabdian kepada masyarakat Kewirausahaan adalah kegiatan yang berorientasi pada profit berupa barang/jasa, sedangkan pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang berorientasi pada penyelesaian masalah yang muncul dan melibatkan langsung mitra);
  6. Kegiatan lainnya (kegiatan yang tidak mencakup kategori di atas).

  1. Mejadi peserta, lebih dari 1 kali, pada kegiatan/forum ilmiah, seminar, lokakarya, workshop, symposium, bedah buku, kuliah tamu;
  2. Menjadi anggota, lebih dari 1 kali, pada kepanitiaan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan;
  3. Segala bentuk kegiatan yang belum tertera pada tabel Sistem Poin Mahasiswa.